Lalu, 1 kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram.
"Kita juga mengamankan buah timbangan, 1 kotak bekas jam tangan yang berisikan 2 plastik klip kecil dan 2 plastik klip sedang, 1 sepeda motor honda beat, dan 1 buah handphone android," jelas Gigih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.
Selain tersangka AA, dalam waktu tiga pekan terhitung 9 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung juga berhasil mengamankan 15 orang tersangka lainnya dari 11 kasus yang berhasil diungkap.
(Awaludin)