Jual Sabu di Medsos, Bandar Narkoba Ditangkap saat COD

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 04:03 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Lalu, 1 kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram.

"Kita juga mengamankan buah timbangan, 1 kotak bekas jam tangan yang berisikan 2 plastik klip kecil dan 2 plastik klip sedang, 1 sepeda motor honda beat, dan 1 buah handphone android," jelas Gigih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.

Selain tersangka AA, dalam waktu tiga pekan terhitung 9 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung juga berhasil mengamankan 15 orang tersangka lainnya dari 11 kasus yang berhasil diungkap.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya