JAKARTA - Propam Polri harus mengusut dugaan perselingkuhan Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan (Kompol D) dengan istri sirinya Nur. Selain itu, Propam diminta juga mendalami asal-usul dari kepemilikan mobil Audi A6 yang masuk kategori mewah.
(Baca juga: Profil Nur Istri Simpanan Kompol D, Punya Paras Cantik karena Blasteran Australia)
Berdasarkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan.
Nur diketahui adalah wanita yang berada dalam mobil Audi A6. Mobil tersebut disebut menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, kepemilikan mobil mewah Kompol D itu berdasarkan keterangan dari Nur yang muncul dihadapan awak media setelah peristiwa kecelakaan itu ramai di publik.
"Berdasarkan keterangan saudari N pada pers atau publik yang mengatakan mobil tersebut milik "suaminya", yang mengarah pada Kompol D," ujar Poengky.