6 Pelaku Jaringan Pornografi Internasional Ditangkap, Dua Perempuan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 14:49 WIB
Share :

JAKARTA - Enam orang tersangka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri usai terlibat dalam penyebaran pornografi jaringan internasional. Diketahui mereka menyebarkan konten pornografi melalu platform website dan aplikasi.

"Pada kesempatan siang ini Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. Adapun para tersangka dan perannya yakni, IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.

AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.

Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan ini juga berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

"Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupum para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya