Bobol Rekening Nasabah Rp320 Juta, Tukang Becak Divonis 10 Bulan Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 17:45 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

SURABAYA - Tukang becak pembobol rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry, Setu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Memutus pidana terhadap saudara terdakwa Setu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan putusan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

 BACA JUGA:Teller Bakal Dilaporkan ke Polisi Gegara Rekening Rp320 Juta Dibobol Tukang Becak, Bos BCA Pasang Badan

Usai pembacaan putusan, hakim sempat bertanya kepada Setu terkait vonis yang dijatuhkan padanya. Mendengar pertanyaan hakim, Setu mengaku tidak mempersoalkan putusan tersebut. "Nggak apa-apa, Pak," ujar terdakwa Setu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 1 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023). Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.

 BACA JUGA:Tukang Becak Pembobol Bank BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Rekannya 4 Tahun

"Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya