Jadi Tersangka, Ini Peran Bos PT SMS di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2023 11:30 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Untuk AAL, ia menjadi tersangka selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Ia mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Sedangkan GMS, menjadi tersangka selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia memiliki peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.

Hal tersebut dilakukang dengan maksud menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Adapun YS ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Dirinya memiliki peran membuat kajian teknis yang diduga dengan memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara MA, menjadi tersangka selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Ia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya