JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 bos perusahaan konstruksi swasta PT Daya Radar Haura sebagai saksi.
Mereka adalah dua Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni dan Aji Alfarizi, serta Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit.
KPK mencecar 3 bos PT Daya Radar Haura tersebut soal aliran uang suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Ketiganya diduga mengetahui aliran uang haram yang diterima dan digunakan Abdul Latif Amin Imron.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka RALAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang itu terkait lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)