Dalami Kasus Suap Hakim MA, KPK Berpeluang Jerat Bos Wika Beton

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Peran Dadan yang disebutkan sebagai penghubung Hasbi Hasan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dalam surat dakwaan tersebut, Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno telah didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dollar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.

Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dollar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya