AKP Halim menerangkan, duel tersebut dipicu korban yang tersulut emosi lalu mengambil parang hingga mendekati pelaku. Merasa terancam, pelaku lalu mengambil sebuah cangkul jenis cakar sawah dan langsung diayunkan ke arah kepala korban.
"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.
(Nanda Aria)