Dijelaskan Kapolsek, HM ditangkap tak lama usai kejadian saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di kawasan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Kasus Penusukan Alat Vital Pemuda Dilatarbelakangi Dendam Lama
"Setelah satu jam, kita berhasil menemukan keberadaan pelaku dan kita tangkap. Kasus ini kita limpahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang," jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 40 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara.
(Awaludin)