Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Duplik

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 10:17 WIB
Hendra Kurniawan. (Foto: MPI)
Share :

Ketiga terdakwa tersebut dituntut Jaksa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatura dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya