Gadis Desa Dilecehkan Pria Paruh Baya, Diimingi Uang Rp200 Ribu

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 12:39 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus Selfiana Norita mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polres Tanggamus untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater juga menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.

"Pada minggu ini juga akan dilakukan pendampingan psikologis klinis terhadap korban," tuturnya.

Selfi menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, dia berharap peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.

“Upaya kami bersama Polres Tanggamus berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak, kami harap juga peran orang tua dan sekolah membantu mengawasi juga memberikan pemahaman,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya