Duh! Wanita Ini Terancam 2 Tahun Bui Gegara Menagih Utang Rp25 Juta di Medsos

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 16:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Dian, jika bukti tangkapan layar seharusnya tidak sah, karena postingan yang dibuat DA sudah dihapus. Sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," tuturnya.

Meski tinggal di Kabupaten Malang, DA tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang, melainkan ke Polres Pasuruan. Hal tersebut membuatnya bertanya-tanya.

"Kemudian yang saya pertanyakan kenapa sampai Pasuruan, tapi kata penyidiknya itu saat dia membaca komentar tersebut sedang berada di Pasuruan. Kemudian, saya tanya apa ada buktinya, penyidik itu jawab katanya ada adiknya yang jadi saksi. Tapi saat adiknya dihadirkan saat persidangan, katanya adiknya cuma diceritakan," ujarnya.

Dian merasa aneh karena dijerat dengan UU ITE dan berlanjut ke ranah persidangan. Padahal, secara fakta peristiwa utang piutang itu nyata, bahkan dirinya juga menyimpang surat utang piutang antara dirinya dan suami DA.

Dian tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal, ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA.

"Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya