MALANG - Seorang wanita, Dian Patria Arum Sari di Malang, Jawa Timur terancam dua tahun penjara gegara menagih utang puluhan juta ke teman bisnisnya.
Perempuan asal Pakisaji, Kabupaten Malang ini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Utang yang ditagih sebesar Rp25 juta ke seorang berinisial DA, asal Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Pencemaran Nama Baik melalui Sosmed, Jangan Sembarangan Komentar di Dunia Maya!
Dian mengatakan, adanya tuntutan penjara dua tahun karena dianggap menagih utang melalui Facebook ke DA. Kasusnya, telah memasuki tahapan pleidoi atau sanggahan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang kemarin sebenarnya pleidoi, tapi saya belum siap, mungkin selesai pada sidang selanjutnya pada Selasa depan (14/02/2023). Jelas selanjutnya kami akan mengajukan banding," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023) di Malang.
Dia mengungkapkan, kasusnya berawal saat dirinya meminjamkan uang Rp25 juta ke suami DA, bernama BA. Kemudian, ia berniat menagih utang tersebut, namun tak kunjung dibayarkan DA dan BA. Hingga suatu ketika Dian mengomentari Facebook DA untuk menagih utang tersebut.
"Kalau si DA ini merasa malu dengan postingan saya, dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh DA sendiri," katanya.
BACA JUGA:Tak Mau Membayar Utang Narkoba, Seorang Pria di Banyuasin Tewas Ditembak