JAKARTA - Fakta sidang suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani dan kawan-kawannya (dkk) mengungkap banyak persekongkolan jahat terkait titip-menitip calon mahasiswa. Mulai dari pejabat negara hingga perwira tinggi Polri, terungkap pernah menitipkan calon mahasiswa untuk bisa berkuliah di Unila maupun universitas negeri lainnya.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui bahwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila menjadi salah satu perkara yang paling disorot. Selain menyangkut dunia pendidikan, kasus tersebut mengungkap fakta bahwa banyak pihak-pihak yang berbuat curang untuk bisa memasukkan calon mahasiswa ke universitas negeri yang diinginkan.
"Saya kira ini perkara menarik perhatian masyarakat, dan tentu kita prihatin semua ya, ternyata kemudian kan fakta-fakta banyak terungkap, banyak pihak yang ternyata diduga ikut memberi dan mengurus baik itu anaknya, saudaranya atau siapapun untuk bisa masuk kuliah di Unila," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Rektor Unila ke Pengadilan Tanjung Karang
Dalam persidangan suap Karomani, sejumlah pejabat disebut bahkan mengakui pernah menitipkan maupun menerima calon mahasiswa untuk masuk universitas negeri. Di antaranya, Dirjen Dikti Prof Nizam yang disebut sempat dititipkan calon mahasiswa oleh sejumlah pihak. Kemudian anggota Polri juga ada yang mengakui memberi uang ke Karomani setelah anaknya lulus masuk Unila.
Kata Ali, seluruh fakta yang terungkap di persidangan tersebut telah dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedepannya, fakta sidang tersebut akan dianalisis oleh tim jaksa untuk kemudian dituangkan dalam surat tuntutan. Jika ditemukan adanya kesesuaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka KPK membuka peluang untuk membuka penyidikan baru.
"Harapannya fakta-fakta hukum di dalam persidangan ini akan muncul, akan ditemukan, sehingga siapapun ketika fakta hukum itu ada dugaan perbuatan pihak lain, selain tentunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses persidangan pasti KPK kembangkan lebih lanjut, siapapun itu," beber Ali.
BACA JUGA:Kasus Paling Populer di KPK Sepanjang 2022: Suap Hakim Agung hingga Rektor Unila
"Tapi, sekali lagi tentu kita harus menunggu sampai selesainya proses persidangan ini. Karena, pada gilirannya nanti terakhir, tim jaksa akan menyimpulkan seluruh dari proses persidangan yang dimaksud," sambungnya.