Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan ke Polisi

Rizky Syahrial, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 14:45 WIB
Mantan karyawan laporkan bos karena tahan ijazah (Foto: MPI)
Share :

Terpisah, korban YK mengatakan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh mantan bosnya. Menurut dia, para karyawan diduga dipaksa untuk bekerja melebih batas waktu yang telah ditentukan.

"IF (terlapor) ini kami duga budaya kerjanya, jam kerjanya itu di atas rata-rata, di luar perjanjian. Kemudian kita semua disuruh, dilarang pulang sesuai perjanjian, kita harus bekerja lebih daripada jam kerja, bahkan di hari libur," imbuhnya.

"Kemudian belum tentu dapat upah lembur. Kalaupun dapat upah lembur itu benar-benar jauh di bawah hukum, seperti itu. Oleh karena itu, itu kan secara nggak langsung kan bentuk eksploitasi ya," tutur dia.

Menurut YK, IF pun diduga sempat melakukan somasi dan melaporkan beberapa karyawannya dengan tuduhan yang tidak jelas.

"Ada juga korban yang malah dilaporkan polisi, malah di somasi ke orangtuanya," kata dia.

Sementara itu Pelapor lainnya, IF mengatakan mantan bosnya pun diduga meminta biaya puluhan hingga ratusan juta Rupiah agar korban dapat menebus ijazah yang ada ditangan terlapor.

"Umumnya memang kalau mengacu pada UU Tenaga kerja dimana di dalam perjanjian kerja itu ada PKWT. Katakan kita bekerja satu tahun, apabila kita wanprestasi selama tiga bulan kita membayar 9 bulan dengan satu bulan upah lembur. (Itu) dari puluhan sampai ratusan juta yang saya tahu," pungkas dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya