JAKARTA - Polisi membongkar peredaran uang palsu Dollar Amerika Serikat (AS) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar saat pelaku hendak menyetorkan uang ke bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kronologi kasus ini dari dari laporan salah satu bank BUMN di Bekasi terhadap nasabah berinisial YH.
Pihak bank melaporkan nasabah yang menyetorkan sejumlah Dollar AS. Pihak teller bank bersama nasabah kemudian membuka box stainless berisikan USD.
Usai membuka box stainless berisi Dollar AS itu, teller pun menghitung ulang dengan menggunakan mesin detector valuta asing. Saat penghitungan awal, dari 100 lembar uang yang telah dihitung, hanya satu lembar yang dinyatakan keasliaannya. Sementara sisanya diragukan keasliannya.
"Kemudian pihak bank memberitahu kepada nasabah untuk perhitungan ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi keasliannya," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Pihak bank kemudian memverifikasi ulang. Secara keseluruhan terdapat 108.668 lembar atau senilai 100 Dollar AS.
Ketika dilakukan verifikasi berhasil disimpulkan total uang sebanyak 108.619 lembar diragukan keasliannya, sementara yang asli hanya 49 lembar.
"Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut datang ke Bank Mandiri cabang Bekasi Kota selanjutnya diamankan ke kantor Polres Metro Bekasi berikut barang buktinya," ucapnya.
"Setelah dilakukan pengembangan diperoleh barang bukti lainnya sebanyak 90 ribu lembar pecahan uang $100 yang diragukan keasliannya," tuturnya.
Pelaku memilih menyimpan uang di bank lantaran tidak tahu uang itu akan dicek ulang pihak.
"Tersangka YH memperoleh uang pecahan $100 diperoleh dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuannya membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)