"Ini yang kita hadirkan di depan temen-temen media ada 5 karena yang satu masih di bawah umur," ujar Saiful.
Menurut Saiful, Peristiwa di Titik Nol Kilometer terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Kejadian itu di luar dari motif yang selama ini sering terjadi. Di mana motifnya memang berbeda tipikalnya.
"Jadi kasus ini memang agak berbeda dari kejahatan yang ada selama ini," ucapnya.
Para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.
(Qur'anul Hidayat)