5 Fakta Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim, Didenda Juga Rp150 Juta

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 06:30 WIB
Roy Suryo/Foto: Okezone
Share :

4. Hal yang memberatkan dan meringankan

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

5. JPU Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya