KPK Pelajari Salinan Putusan MA soal Pemangkasan Tahanan Edhy Prabowo

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 17:33 WIB
Edhy Prabowo (Foto : Okezone.com)
Share :

Ia kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh majelis hakim pada Mahkamah Agung. Hukumannya dipangkas menjadi :

- Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan.

- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya