BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," terang Hakim Alimin.
Selain itu, Putri juga dianggap tak memgakui kesalahannya. Apalagi, Putri memposisikan diri sebagai korban.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," pungkasnya.
(Awaludin)