Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal Meringankan Tidak Ada

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 19:57 WIB
Sidang Vonis Putri di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," terang Hakim Alimin.

Selain itu, Putri juga dianggap tak memgakui kesalahannya. Apalagi, Putri memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya