JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyatakan tak ada hal meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri.
"Hal meringankan, Tidak ada," terang Hakim Alimin saat bacakan amar putusan, Senin (13/2/2023)
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 5 Poin yang Memberatkan
Tak hanya itu, Hakim Alimin juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa.
Sementara itu, Hakim Alimin mengatakan, hal memberatkan dari putusan Putri yakni perbuatannya tak meneladani dan memberi contoh yang baik sebagai pengurus besar Bhayangkari.