Aksi tersebut pada Minggu (12/2/2023) dini hari. Pelaku diketahui berinisial GR (24) merusak mobil korban berinisial AW.
"Setelah tahap penyelidikan selesai, kami melakukan gelar perkara karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana pengrusakan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
"Maka sejak tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)