JAKARTA - Polisi memulangkan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), yang mengamuk dan merusak mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pengemudi tersebut dipulangkan setelah diinterogasi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut GR dipulangkan karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).
Dalam Pasal 406 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meski memulangkan GR, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tetap berjalan.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," ujarnya.
Selain itu, polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban.
"Musyawarah itu keinginan kedua pihak," ucapnya.