JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Setelah menerima dari hakim, Kuat Ma’ruf tertunduk lemas. Pasalnya, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara. Namun hakim memberikan vonis yang lebih berat.
(Fahmi Firdaus )