JAKARTA - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur dengan sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Kami Apresiasi Putusan Hakim
Hal tersebut dipertimbangkan dari fakta yang terungkap di dalam persidangan. Salah satunya, Kuat dinilai telah mengancam dengan mengejar Yosua dengan pisau saat di kediaman Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakaw di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3," ujar Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak saat bacakan pertimbangan hukum.
BACA JUGA: Hakim Ungkap Skuad di Magelang Adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Hakim Morgan juga menilai Kuat turut melakukan isolasi ke rumah di Duren Tiga. Padahal, rumah Sambo di Duren Tiga kerap digunakan untuk isolasi mandiri para ajudan.
"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa Rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar," tuturnya.
Padahal, tugas menutup pintu dan membersihkan rumah di Duren Tiga tugas Kodir. Kemudian, tindakan Kuat yang menutup akses jalan keluar agar Yosua tak bisa melarikan diri juga dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja.
"Ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua di belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard E, akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakkan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan daerah vital pendukung kehidupan seseorang mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," kata Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," tambah Hakim Morgan.
(Arief Setyadi )