Sebagaimana diketahui, vonis Ricky Rizal ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.
Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.
(Erha Aprili Ramadhoni)