GORONTALO - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontali kini semakin didekatkan dan warga semakin dimudahkan tanpa perlu bepergian jauh.
Hal ini diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Gorontalo Utara, karena memberikan kemudahan bagi warganya.
"Kita bersyukur, masyarakat daerah ini sudah bisa mengurus SIM di Polres Gorontalo Utara. Tak perlu jauh-jauh ke Polres Gorontalo di Limboto Kabupaten Gorontalo. Ini inovasi cemerlang pihak Polres yang patut diapresiasi dengan bangga," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, Minggu (12/2/2023).
Pasalnya, sebelum pengurusan SIM ini dimudahkan, para warga terus mengeluhkan hal tersebut khususnya yang ada di wilayah perbatasan.
Mengingat jarak tempuh dari Kabupaten ini ke Limboto Kabupaten Gorontalo membutuhkan biaya akomodasi yang cukup besar, terlebih bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
"Kalau naik angkutan umum, biaya per orang sekitar Rp250.000. Belum lagi biaya makan dan lainnya. Ini membuat orang enggan mengurus SIM," katanya.