4 Fakta Ekspresi Lemas Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Tidak Salami Hakim

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 06:00 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 14 Februari 2023. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasca-divonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya dan tidak menyalami para majelis hakim yang tepat di depannya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kuat Maruf Terlihat Lemas saat Sidang

Pantauan MNC Portal di lapangan, Kuat Maruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lebih dulu yakni pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul Ricky Rizal pada pukul 09.12 WIB, Selasa (14/2/2023).

 BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Kami Geram Kuat Maruf Tiap Sidang Dibuat Becanda, Kayak Mainan

Baik Kuat maupun Ricky tidak banyak berkomentar. Kuat yang biasanya nampak ceria pada sidang sebelumnya, terlihat lemas hari ini. Berbeda, Ricky Rizal terlihat lebih tegar dan menyapa awak media, serta menangkupkan tangannya.

2. Kuat Maruf Berikan Simbol Love di Ruang Sidang

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf. Saat memasuki ruang sidang, Kuat memberikan love sign atau simbol love.

 BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ditjen Pas: Kewenangan Eksekusi di Kejagung

Simbol itu memang sudah melekat dengannya, sejak ia menjalani sidang atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuat yang tiba di PN Jakarta Selatan pada 09.00 WIB awalnya hanya tertunduk lemas dan tidak seceria biasanya. Namun kecerian itu kembali muncul saat ia menginjakkan kaki di ruang sidang. Bahkan, ia pun nampak melemparkan senyum ketika awak media memanggil namanya.


3. Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah

 

Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.

"Saya akan banding, Banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.

4. Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU

Kuat Ma'ruf memberikan salam metal, kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuat yang terlihat tenang usai mendengar pembacaan vonis itu awalnya menghampiri pengacaranya di sebelah kanan ruang sidang.

Usai diberi semangat oleh tim pengacaranya, Ia lalu berjalan meninggalkan ruang sidang dan berpapasan dengan tim JPU di sebelah kiri ruang sidang. Sambil berjalan, jari tangan kanan Kuat memberikan simbol metal kepada JPU.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya