JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ia diadili dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas, tidak ada keluarga Bharada E yang hadir dalam sidang vonis hari ini.
"Hari ini enggak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sidang Vonis Bharada E, Richard Angel Nekat Terobos Masuk Duduk di Lantai