Namun, Susilaningtyas sengaja hadir untuk menemani Bharada E. Pada sidang vonis ini, dirinya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Vonis Bharada E, Ini Komentar Ayah Brigadir J
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )