JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Bharada E diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).