Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Wartawan Ricuh dengan Petugas di PN Jaksel

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 12:42 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Baca juga: Ekspresi Haru dan Bahagia Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berubah menjadi ricuh usai hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.

Kericuhan terjadi antara petugas keamanan dengan awak media yang meliput. Momen bersitegang itu terjadi kala Majelis Hakim hendak membacakan amar putusan.

Saat itu, awak media yang ada di depan ruang sidang utama hendak memasuki ruang sidang untuk mengambil momen putusan.

Namun, petugas keamanan dalam (pamdal) menghalangi para awak media yang hendak mengambil gambar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya