Mahfud MD Soroti Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Mereka Punya Keberanian dan Objektif

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 14:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bergembira dan merasa bersyukur setelah melihat langsung vonis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E.

"Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semuanya dibaca," kata Mahfud dalam pernyataannya di akun Youtube milik Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Mahfud melihat suara-suara masyarakat coba didengarkan oleh hakim. Bahkan, kata dia, rongrongan yang mungkin mencoba untuk mempengaruhi putusan ini pun tak terpengaruh bagi para hakim itu sendiri.

"Sehingga, saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalo ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikkan public common sense," ujarnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga melihat konstruksi putusannya pun sangat bagus, ilmiah dan tidak jadul. Dia menyebut tidak jadul karena dianggap putusan ini mudah dipahami lantaran memiliki narasi yang modern. Selain itu, putusan ini juga sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan.

"Oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulillah, saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tutur dia.

Untuk diketahui, Bharada E telah divonis oleh hakim satu tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya