"Oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulillah, saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tutur dia.
Untuk diketahui, Bharada E telah divonis oleh hakim satu tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)