Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 16:57 WIB
Polresta Jambi menangkap 3 pelaku dan menyita 25 kg ganja. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara. Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti 25 kg ganja dan menangkap 3 pelaku.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada 13 Februari 2023.

Tiga pelaku tersebut adalah AAP (21), warga Ekajaya, Paal Merah, Kota Jambi, MF (21), warga Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi, dan LA (18), warga Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi.

Kasus ini terungkap saat anggota Opsnal Tim I, Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang di Lorong Swadaya, Talangbakung, Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian mendatangi tempat tersebut. Seorang pelaku berinisial AAP yang gerak-geriknya dicurigai petugas langsung ditangkap.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil ganja di kantong jaket AAP.

Selain itu, saat menggeledah rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti lagi.

"Di sini kita temukan barang bukti berupa 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis ganja di dalam kotak sepatu di dalam rumah tersebut," ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Kapolres menyebut, pelaku mendapatkan barang tersebut di Medan, Sumatera Utara.

"Saat menjemputnya pelaku AAP ini bersama LA atas perintah R (belum tertangkap). Terlapor juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada MF," tutur Eko.

Dari pengembangan, petugas menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangkit Lama, Sungaigelam, Kabupaten Musrojambi, Jambi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya