Dalam penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku. Dan tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di JalanGambiran ( lampu merah SPBU Gambiran) dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Umbulharjo.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan onani dengan sengaja di depan umum untuk mendapatkan kepuasan seks yang lebih. Pelaku diketahui memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya.
"Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra dan satu Unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam AB 2932 KF," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)