JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menggelar sidang kode etik untuk menentukan status polisi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Secepatnya, perintah Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Miris! Bocah 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya Selama 4 Tahun
Dedi mengatakan, proses sidang etik Richard Eliezer akan disampaikan jika jadwal dari pihak Propam Polri sudah keluar.
"Saya belum berani menyampaikan apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya akan disampaikan ke teman-teman," ujar Dedi.
BACA JUGA:Meski Telah Divonis, Polri: Tidak Menutup Kemungkinan Bharada E Tetap Jadi Polisi
Komisi kode etik Polri nantinya, sambungnya, akan melihat beberapa pertimbangan dalam menentukan status polisi Richard Eliezer. Salah satunya adalah dikabulkannya status Justice Collaborator (JC).
"Termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan bahwa Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator. Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolektif kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," ucap Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Nanda Aria)