Baca juga: Kapolri Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Qur'anul Hidayat)