Nuning: Bharada E sebagai Justice Collaborator Harus Dijaga Keselamatannya di Dalam Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 21:30 WIB
Ketua DPP Perindo bidang hankam dan siber, Nuning Kertopati (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E). Atas hal ini, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Anggota Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono menngatakan, sikap Richard yang jujur menjadi dasar utama pengabulan status JC. Hal ini sangat membantu membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 BACA JUGA:Orangtua Berharap Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Meski Sudah Divonis

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Perindo bidang Hankam dan Siber, Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, M.Si atau biasa dipanggil Nuning mengatakan, keselamatan Bharada E di dalam penjara harus dijaga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya