JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E). Atas hal ini, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono menngatakan, sikap Richard yang jujur menjadi dasar utama pengabulan status JC. Hal ini sangat membantu membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Orangtua Berharap Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Meski Sudah Divonis
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Perindo bidang Hankam dan Siber, Dr. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, M.Si atau biasa dipanggil Nuning mengatakan, keselamatan Bharada E di dalam penjara harus dijaga.