SURABAYA – WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu dideportasi ke negaranya. Deportasi dilakukan setelah keduanya menjalani sejak ditangkap pada Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Sebelum dideportasi, keduanya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari mengatakan, salah satu WN Nigeria tersebut berprofesi sebagai pemain sepak bola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," ucap Imam, Kamis (16/2/2023).
Imam menjelaskan, keduanya dianggap telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 dan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki ternyata palsu.
Baca juga: Puluhan WNA di Tangerang Dideportasi, Mayoritas Mantan Narapidana
Sementara itu, Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto menambahkan, Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah, sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.
"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ucap Didit.
Pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya.
"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," jelasnya.
Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," terang Didit.
(Qur'anul Hidayat)