CIMAHI - Geng motor yang melakukan penyerangan secara random hingga menewaskan warga Cimahi Muhammad Rizki Najmudin (21) hingga tewas di Gang Arsyad, Kelurahan Cibereum, Kota Cimahi, berhasil ditangkap.
Masing-masing berinisial MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17). "Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, kelimanya ditangkap di daerah Subang dan Indramayu," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Mahkamah Agung Kabulkan Banding Koruptor Proyek Mantan Bupati Langkat, Hukuman Penjara Dipangkas
Menurutnya, penangkapan pelaku setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Cimahi Selatan bahwa korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh sekelompok orang. Petugas menindaklanjuti dengan datang ke lokasi dan setelah memeriksa saksi-saksi, telah terjadi penganiayaan hingga korban tewas.
Para pelaku sebelum melakukan aksinya berkumpul terlebih dahulu di Kota Bandung sambil meminum minuman keras. Kemudian pada Minggu (5/2/2023) dini hari, mereka pergi ke Kota Cimahi untuk mencari sasaran korban secara acak.
BACA JUGA:Bakal Gelar Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC Bharada E
Kebetulan pada saat itu mereka bertemu dengan korban yang bersama rekannya turun dari angkot. Tanpa salah apa-apa, para pelaku lalu melakukan penyerangan kepada korban. Sebab para pelaku sengaja ke Cimahi untuk mencari lawan dan sebenarnya tidak mengenal korban.
"Korban bukan musuh pelaku, bukan anggota salah satu kelompok tertentu, dan juga tidak kenal dengan korban. Jadi pelaku menyasar secara acak dan melakukan penyerangan secara brutal," tuturnya.
Berdasarkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, luka tusuk di punggung tembus ke paru-paru. Sebab para pelaku menganiaya korban secara bersama, ada yang mengunakan batu, baseball, pisau dan tangan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Seperti batu yang ditemukan di tempat kejadian perkara, tongkat baseball, sepeda motor milik korban dan beberapa bukti lainnya serta memeriksa 15 orang saksi.
Salah seorang pelaku MFPU (19) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yaitu tembakan di bagian kaki. Sebab pelaku hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Berdasarkan peneluauran, dia pun masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus lainnya terkait kekerasan bersama-sama kepada orang lain.
"Para pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 170 ayat ke satu dan dua dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.
(Nanda Aria)