Berdasarkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, luka tusuk di punggung tembus ke paru-paru. Sebab para pelaku menganiaya korban secara bersama, ada yang mengunakan batu, baseball, pisau dan tangan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Seperti batu yang ditemukan di tempat kejadian perkara, tongkat baseball, sepeda motor milik korban dan beberapa bukti lainnya serta memeriksa 15 orang saksi.
Salah seorang pelaku MFPU (19) terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yaitu tembakan di bagian kaki. Sebab pelaku hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Berdasarkan peneluauran, dia pun masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus lainnya terkait kekerasan bersama-sama kepada orang lain.
"Para pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 170 ayat ke satu dan dua dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.
(Nanda Aria)