JAKARTA - Konsep Investigasi akan diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk menangani pelanggaran Pemilu 2024.
Saat ini, Bawaslu RI telah menyepakati konsep dan menyusun rancangan Peraturan (Perbawaslu) tentang investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu RI, Puadi mengatakan dalam perbawaslu tersebut nantinya membuat Bawaslu lebih aktif dalam melakukan investigasi untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu yang didukung dengan sarana prasanan, dan anggaran dalam pelaksanaan tugasnya diharapkan mampu untuk lebih aktif melalui investigasi ini. Tidak hanya berharap bukti atau informasi dari pelapor untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat, (17/2/2023)
Dia menuturkan, investigasi merupakan sebuah tugas dan kewenangan yang strategis bagi Bawaslu beserta jajarannya, dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran pemilu demi menegakkan keadilan Pemilu.