“Kewenangan ini perlu dimaksimalkan dalam rangka mendukung tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Menurutnya yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Telah diatur dua tugas utama Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya ialah melakukan penindakan pelanggaran pemilu.
“Dijelaskan pula dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, Pengawas pemilu melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)