Hal yang perlu diatur adalah Tanggung jawab Perusahaan Platform. Tanggung jawab mereka setidaknya terkait dua hal.
Tanggung jawab bagi hasil dan bagi data yang yang adil terhadap publisher yang kontennya mereka gunakan dan tanggung jawab untuk menyisir dan menghilangkan konten buruk yang diklaim sebagai produk jurnalistik dari platform mereka.
Alasan kedua, dengan menempatkan frasa Tanggungjawab Perusahaan Platform di depan, Perpres itu akan memberikan tekanan bahwa Tanggungjawab Perusahaan Platform adalah variabel independennya. Meski tidak persis seperti itu.
Kedua, soal lembaga yang mengatur. Apakah lembaga di DP atau lembaga di luar DP.
Lembaga di bawah DP lebih bisa menjamin bahwa tujuan regulasi ini adalah jurnalisme berkualitas.