Maling Bobol Minimarket di Bogor, Curi Rokok hingga Telur

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 16:54 WIB
Pelaku bobol minimarket ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Beruntung, aksinya diketahui warga. Selanjutnya, polisi yang mendapat infomasi tersebut mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 5 ancaman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya