Pelaku bobol minimarket ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani)
Share :
Beruntung, aksinya diketahui warga. Selanjutnya, polisi yang mendapat infomasi tersebut mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 5 ancaman 7 tahun penjara.