JAKARTA - Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror, meminta dilakukan rekonstruksi ulang kasus di TKP pembunuhan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.
"Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP," kata pengacara keluarga korban Jundri R Berutu saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).
Keputusan Polda Metro Jaya yang menggelar rekonstruksi tidak di TKP, dicatat pihaknua ada beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda HS, di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Februari 2023.
Salah satunya adegan saat Bripda HS membunuh korban. Dalam rekonstruksi diperlihatkan Bripda HS membunuh korban saat mobil terhenti. Namun, fakta yang diperoleh pihaknya pembunuhan terjadi saat mobil tengah melaju.
"Fakta yang diperoleh keluarga mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS kepada korban. Sementara pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya ditusuk, leher korban juga disayat.
"Korban mengalami luka sayatan di leher. Dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," jelasnya.
Dalam gelaran rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Keluarga meminta polisi mengusut mengubah jeratan pasal, dari Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, atau pemabuk," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)