JAKARTA - Terdakwa David Fernando Simanjuntak divonis hukuman 3 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/2/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Majelis Hakim membacakan amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Buka-bukaan Soal Bangun Kebun Sawit
David yang merupakan seorang advokat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. David melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Saksi Sidang Surya Darmadi Bongkar Perputaran Uang di PT Duta Palma Group
Sebelumnya, David Fernando merupakan penasihat hukum PT Duta Palma Satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sengaja menghalangi atau merintangi baik secara langsung maupun tidak langsung (obstruction of justice) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
”Yaitu menghalangi, merintangi, mencegah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya, dengan luas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru,” kata Ketut.
(Arief Setyadi )