Rampok Rp350 Juta, Kawanan Bandit Ini Habiskan Uang untuk Beli Sabu dan Judi Slot

Dede Febriansyah, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 18:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

MUBA - Dua pelaku yang merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca yang terjadi di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada akhir tahun 2022 lalu diringkus polisi.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, bahwa para pelaku yang ditangkap yakni JS (32) dan MW (31) yang berasal dari Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Hampir dua bulan anggota kita melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan CCTV, kita mengetahui keberadaan pelaku di OKI, namun saat hendak ditangkap mereka melarikan diri," ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Selasa (21/2/2023).

 BACA JUGA:Spesialis Perampokan Rumah Beraksi di 25 TKP Ditangkap Polisi

Tak menyerah, kata Siswandi, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

"Mereka ini berkelompok dan masih kerabat dekat, setiap beraksi berjumlah empat orang. Untuk dua pelaku lainnya, saat ini dalam pengejaran," jelasnya.

 BACA JUGA:Viral Perampokan Toko di Pondok Indah, Pelaku Ancam Korban dengan Celurit

Setiap beraksi, lanjut Siswandi, para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni ada yang bertugas memantau di dalam bank, memantau di luar bank, eksekutor dan pilot atau pengendara motor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya